ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq tidak perlu Mengangkat Imam Baru

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq tidak perlu Mengangkat Imam Baru.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin Abi Qatadah — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Abu Nu’aim — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Abu Salamah — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Adam — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Ahmad bin Hanbal — Ulama yang memberi kelonggaran masbuq salat jenazah.
  • an-Nawawy — Ulama yang berpendapat diperbolehkannya memajukan seseorang dari sesama masbuq untuk menjadi imam.
  • asy-Syafi’i — Ulama yang berpendapat makmum masbuq harus melengkapkan takbir salat jenazah.
  • az-Zubri — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Himpunan Putusan Tarjih — Keputusan resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait hukum Islam.
  • Ibnu Abi Syaibah — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Malik — Ulama yang berpendapat makmum masbuq harus melengkapkan takbir salat jenazah.
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga penerbit HPT.
  • Sa’id bin Musayyab — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Tanya Jawab Agama.
  • Syaiban — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Yahya — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Zainal — Anggota Muhammadiyah Ranting Blok VI Cabang Simpang Kanan Aceh Selatan yang mengajukan pertanyaan.

Istilah Kunci

  • Fardu Kifayah (فَرْضُ كِفَايَة) — Kewajiban yang jika telah dilakukan sebagian orang, gugur bagi yang lain.
  • Ibadah Mahdah (عِبَادَة مَحْضَة) — Ibadah murni yang ketentuannya ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
  • Iqamah (إِقَامَة) — Panggilan untuk segera memulai salat berjamaah.
  • Jama’ah (جَمَاعَة) — Salat yang dilakukan bersama-sama oleh imam dan makmum.
  • Masbuq (مَسْبُوْق) — Makmum yang tertinggal rakaat dari imam.
  • Salat (صَلاَة) — Ibadah wajib atau sunah bagi umat Islam.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 33-1998_Jamaah Masbuq tidak perlu Mengangkat Imam Baru.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu