ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Al jam'u wa at taufiq

الجمع والتوفيق#auto-import

Definisi

Metode mengumpulkan atau mempertemukan dalil yang tampak kontradiktif.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah — bagian jawaban nomor lima

"sebab makna Hadits-hadits itu dapat dikompromikan dikumpulkan atau dipertemukan dengan cara al-jam'u wa at taufiq"

Tanya Jawab Agama 6 Bab II Doa — bagian penjelasan

"maka harus dilakukan al-jam’u wa at-taufiq (mengumpulkan dan mengompromikan) atau dilakukan tarjih"

Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah — bagian jawaban

"Dari dalil-dalil yang telah disebutkan di atas apabila dikompromikan (al-jam’u wa at-taufiq), dapat dinyatakan"

Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah dan Shalat Jamaah — jawaban pertanyaan kedua

"Dalam ilmu ushul fiqh apabila ada ketentuan hukum yang saling berbeda dalam satu kasus, maka bisa diselesaikan dengan al-jam’u wat-taufiq maupun tarjih."

Fatwa 22 2016 Keberagaman dalam Kaifiyah Ibadah — bagian jawaban

"adalah dengan jam‘u wa at-taufīq (penggabungan dan penyesuaian)."

Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah — kesimpulan fatwa

"menurut metode al-jam’u wa at-taufiq, dapat diambil kesimpulan bahwa shalat berjamaah adalah wajib kifayah"

Fatwa 01 2003 angkat tangan dalam berdoa (SM No 12 13 2003) — penjelasan

"perlu menggunakan metode al-jam’u wa at-taufiq"

Fatwa 01 2003 angkat tangan dalam berdoa — bagian penjelasan

"maka harus dilakukan al-jam’u wa at-taufiq atau dilakukan tarjih."

Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan — bagian 7, penyelesaian ta'arudh

"Al jam'u wattaufieg in amkana"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 79 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu