ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Takhshish

تخصيص#auto-import

Definisi

Metode mengeluarkan hukum khusus dari dalil yang bersifat umum.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah — bagian jawaban nomor lima

"Jadi merupakan takhshish (kekhususan dalam pelaksanaan) bagi Hadits yang masih umum di atas."

Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat — bagian analisis hukum

"Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpendapat bahwa hadis ahad dapat men-takhsis ayat al-Quran"

Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk — bagian jawaban pertama

"Jadi kedua hadis tersebut merupakan takhshish (pengkhususan pelaksanaannya) bagi hadis yang masih umum"

Fatwa 18 2011 Badal Haji dan Umroh — jawaban poin pertama

"hadis ini juga dapat diartikan sebagai takhsis (pengkhususan) atau bayan (penjelas) terhadap ayat-ayat al-Qur’an tersebut."

Fatwa 03 Badal Haji — jawaban nomor 5

"hadits ahad dapat mentakhsis ayat al-Qur'an"

Tanya Jawab Agama 3 Masalah Haji — jawaban bagian 2

"Hadits shahih dapat dijadikan dasar hukum dalam mentakhshishkan al-Qur'an"

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 16 31 Oktober Makna Takhsis — bagian akhir jawaban

"Pemalingan lafaz 'am tersebutlah yang dinamakan dengan takhsis"

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 01 1 15 Januari Sampainya Sedekah Jariah Seorang Anak untuk Orang Tuanya — penjelasan takhsis

"hadits ahad dapat mentakhsis ayat Al-Qur'an yakni sebagai bayan atau penjelas"

Panduan Penyusunan Fatwa 03 BAGIAN III LAMPIRAN CONTOH FATWA — Bagian Pembahasan

"hadits ahad dapat mentakhsis (mengkhususkan/mengecualikan) ayat-ayat al-Qur'an"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 87 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu