ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Masbuk

#auto-import

Definisi

Makmum yang tertinggal sebagian rakaat shalat berjamaah.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru — bagian jawaban

"Pertanyaan Bapak mengenai makmum yang masbuk yang membuat jamaah setelah imam pertama menyelesaikan salam pertama"

Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk — bagian awal jawaban

"Apabila kamu mendatangi salat berjama’ah dan mendapati imam sudah mulai melakukan salat"

Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah atau Sendiri — pertanyaan

"Saya melihat orang yang masbuk membuat jamaah lagi, seorang menjadi imam."

Fatwa 16 Makmum Masbuq dan Duduk Khutbah Id — bagian pembahasan sanad

"Lagi pula sebenarnya hadis ini tidak berbicara tentang masbuk yang masuk jamaah"

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat — definisi dalam jawaban

"orang yang masbuk artinya makmum yang tertinggal dalam melakukan shalat Jum'at"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 47 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu