ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Kaidah Fiqhiyah

اَلرِّ ضَى بِالشَّيئِ رِضَى بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ#auto-import

Definisi

Prinsip bahwa kerelaan terhadap suatu hal mencakup kerelaan terhadap konsekuensinya.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 22 2020 Pengembalian Uang Pendaftaran PTM — bagian jawaban

"Sebagaimana disebutkan juga dalam kaidah fiqhiyah, اَلرِّ ضَى بِالشَّيئِ رِضَى بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ."

Fatwa 09 2018 Doa Setelah Khutbah Pertama Shalat Jumat — bagian jawaban

"Dalam kaidah fiqhiyah disebutkan, الأَصْلُ فِي العِبَادَةِ البُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الأَمْرِ ."

Fatwa 26 2018 Potong dan Jual Tumpeng — jawaban pertanyaan pertama

"Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya."

Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru — bagian jawaban

"Prinsip asal ibadah itu batal (الْمَنْعُ/الْحَظْرُ/terlarang/haram) sampai ada dalil yang menunjukkan pada perintah."

Fatwa 08 2015 Hukum Laron, Belalang, Gangsir — penjelasan kaidah

"Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sepanjang belum ditemukan dalil yang menunjukkan atas keharamannya."

Fatwa 23 2015 Menjual Padi yang Masih di Sawah — jawaban

"Pengguanaan adat sebagai pedoman dalam kegiatan masyarakat sepanjang tidak merugikan kedua belah pihak dapat dibenarkan mengingat kaidah fiqhiyah, اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَة"

Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita — paragraf kedelapan

"berlaku kaidah fiqhiyah "Pada dasarnya segala sesuatu itu mubah (diperbolehkan) hingga terdapat dalil yang melarangnya""

Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan — jawaban fatwa

"Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi: Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman"

Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri — argumen hukum

"Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi: ﻻﹶﹶﺮﻨﻜﻳﺮﻴﻐﺗ ِِ ﺍﹾﻷَﺣﻜﹶﺎﻡﺮِﺘﻐﻴِ ﺑﺍﹾﻷَﺯﻣﺎﻥ."

Fatwa 44 2004 pemanfaatan benda wakaf — bagian poin dua

"Dalam qaidah fiqhiyyah disebutkan: شَرْطُ اْلوَاقِفِ كَنَصِّ الشَّارِعِ"

Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ekonomi dan Perdagangan — jawaban 7

"Dalam figih Islam dirumuskan dalam gaidah fighiyya:"

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian hukum penyelenggaraan bayi tabung

"Untuk menentukan hukum penyelenggaraan bayi tabung, maka dalam hal ini kita harus kembali kepada kaidah-kaidah hukum Fiqhiyah, di antaranya : اَلْأَصْلُ فِي اَبْضَاعٍ اَلْحُرْمَةُ حَتَّى يَرِدُ دَلِيْلٌ عَلَى الحِلِّ"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 165 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu