ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 23 2015 Menjual Padi yang Masih di Sawah

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 2015 Menjual Padi yang Masih di Sawah.

Entitas yang Disebut

  • Al Bukhariy — Penyusun kitab hadis yang dikutip.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis yang menyebutkan larangan jual beli tertentu.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis mengenai ketentuan pemesanan barang.

Istilah Kunci

  • ‘Urf (عُرْف) — Adat atau tradisi yang berlaku di masyarakat.
  • Gharar — Unsur ketidakjelasan atau spekulasi dalam transaksi.
  • Kaidah Fiqhiyah (اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَة) — Prinsip hukum yang menetapkan adat sebagai landasan hukum.
  • Muhaqalah (الْمُحَاقَلَةِ) — Menjual tanaman yang masih di sawah atau ladang yang belum siap panen.
  • Mukhadarah (الْمُخَاضَرَةِ) — Jual beli tumbuh-tumbuhan yang masih hijau.
  • Muzabanah (الْمُزَابَنَةِ) — Jual beli menukar buah basah dengan buah kering.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_23_2015_Menjual Padi yang Masih di Sawah.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu