ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

Tahun 2007Folder: Fatwa 2007#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdurrahman bin ‘Auf — Perawi hadis tentang anjuran walimah.
  • ‘Aisyah — Perawi hadis tentang perintah mengumumkan pernikahan.
  • Ibnu al-Qayyim — Ulama yang berpendapat bahwa fatwa dapat berubah sesuai zaman.
  • Malik bin Anas — Ulama yang masa hidupnya menjadi referensi istilah nikah sirri.
  • Muhammadiyah — Warga persyarikatan diwajibkan mencatatkan perkawinan.

Istilah Kunci

  • I'lanun-Nikah (ﺇﻋﻼﻥ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ) — Pengumuman pernikahan kepada khalayak ramai.
  • Kaidah Fiqhiyah (ﻗﺎﻋﺪﺓ ﻓﻘﻬﻴﺔ) — Prinsip hukum Islam mengenai perubahan hukum.
  • Mudayanah (ﻣﺪﺍﻳﻨﺔ) — Transaksi utang piutang atau muamalah yang diperintahkan untuk dicatat.
  • Nikah Sirri — Pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA.
  • Walimatul-'ursy (ﻭﻟﻴﻤﺔ ﺍﻟﻌﺮﺱ) — Perhelatan atau pesta pernikahan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 13_Hukum Nikah Sirri.md

Kembali ke Fatwa 2007
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu