ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Nikah Sirri

#auto-import

Definisi

Pernikahan yang dirahasiakan atau tidak dicatatkan secara resmi menurut hukum negara.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga — bagian akhir

"Istilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan memang dikenal di kalangan para ulama, paling tidak sejak masa imam Malik bin Anas."

Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda — definisi nikah siri

"Pernikahan siri yang dikenal oleh masyarakat sekarang ialah pernikahan yang dilakukan secara sah menurut agama, artinya syarat dan rukun-rukunnya telah terpenuhi"

Fatwa 07 2013 Menikah lagi Setelah Mencerai Empat Istri — bagian pembahasan hukum

"Selanjutnya, untuk permasalahan nikah sirri, dalam fatwa yang telah diputuskan sebelumnya oleh Majelis Tarjih mengenai nikah sirri"

Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri — definisi istilah

"Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah."

Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian pelaksanaan pernikahan

"akad nikah tidak dilaksanakan secara “sirri” tetapi harus dicatatkan di depan pegawai pencatat nikah"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 152 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu