ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 07 2013 Menikah lagi Setelah Mencerai Empat Istri

Tahun 2013Folder: Fatwa 2013#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 07 2013 Menikah lagi Setelah Mencerai Empat Istri.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Kompilasi Hukum Islam — Pedoman hukum perkawinan bagi umat Islam di Indonesia.
  • Nikah sirri — Pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di negara.
  • Poligami — Pernikahan dengan lebih dari satu isteri dalam satu waktu.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_07_2013_Menikah lagi Setelah Mencerai Empat Istri.md

Kembali ke Fatwa 2013
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu