ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Silaturahmi

رَحِمَهُ#auto-import

Definisi

Menyambung tali persaudaraan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 27 Halal Haram Facebook — pendahuluan pertanyaan

"menjaga silaturahmi dan saling tukar ide"

Fatwa 18 1998 Hukum Menyandingkan Mempelai — poin b jawaban

"Ada silaturahmi, baik antara mempelai/keluarganya dengan undangan atau di antara para undangan itu sendiri."

Fikih Muhammadiyah Bagian P. TUNTUNAN ADABUL MAR'AH FIL ISLAM — bagian pergaulan dengan tetangga poin 4

"Mengadakan kunjung-mengunjung untuk mengikat tali silaturahmi"

Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — pada perilaku anak kepada orang tua

"Menghormati dan menyambung silaturahmi kepada teman orang tua"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 290 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu