ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Masyru‘

مَشْرُوع#auto-import

Definisi

Sesuatu yang disyariatkan atau diperbolehkan dalam konteks doa.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa Qunut Nazilah. ali — bagian ketentuan kunut nazilah

"Doa yang dapat dibaca dalam kunut nazilah yakni beberapa doa-doa masyru‘ dari Nabi saw"

Fatwa 02 2021 Kunut Nazilah — bagian awal

"Doa yang dapat dibaca dalam kunut nazilah yakni beberapa doa-doa masyru‘ dari Nabi saw."

Fatwa 09 2018 Doa Setelah Khutbah Pertama Shalat Jumat — kesimpulan fatwa

"berdoa sendiri atau secara individu pada waktu khatib duduk di antara dua khutbah adalah masyru‘ (disyariatkan)."

Fatwa 11 Puasa Arafah Menutup Dosa Puasa Ketika Wukuf — paragraf kesebelas

"Dengan demikian dapat dipahami bahwa hadis tentang puasa sepuluh/sembilan Zulhijjah dapat diterima dan puasa sepuluh [sembilan] hari bulan Zulhijjah tersebut masyru' (disyariatkan)."

Fatwa 04 1999 Shalat Sunnah Ihram — bagian jawaban

"Tim Fatwa Majelis Tarjih memandang bahwa shalat ini masyru’."

Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian kesimpulan khitan

"khitan laki-laki sangat dianjurkan (masyrū‘)"

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Puasa Ayyamul Bid — paragraf sebelum hadits

"Salah satu puasa tathawwu’ yang masyru’ adalah puasa ayyamul-bid."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 202 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu