ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Miqat

ميقات#auto-import

Definisi

Batas tempat dimulainya niat ihram haji atau umrah.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

HPT Jilid 1 Kitab Haji — dalil kedua

"Nabi saw. membatasi (membuat) miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah."

HPT Jilid 1 Kitab Thaharah

Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab III Waktu Waktu Salat

Tanya Jawab Agama 5 Haji — bagian miqat

"Zat Irq ditetapkan berdasarkan ijtihad, tidak berdasarkan Nash."

Fatwa 04 1999 Shalat Sunnah Ihram — bagian jawaban

"Ibnu Umar berkata: Nabi saw mengerjakan shalat dua rakaat di Zul Hulaifah (Miqat dari Madinah)."

KITAB HAJI BAGIAN 11 TUNTUNAN MANASIK — bagian Niat Haji

"tempat-tempat (miqat) yang sudah ditentukan"

KITAB HAJI BAGIAN 12 NIAT TALBIYAH MIQAT — bagian Miqat Makani, poin 1

"Miqat makani adalah batas yang menunjukan tempat dimulainya seluruh rangkaian ibadah haji."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 65 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu