ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Tamattu’

#auto-import

Definisi

Jenis ibadah haji dengan mendahulukan umrah.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

HPT Jilid 1 Kitab Haji — bagian tengah

"jadikanlah apa yang telah engkau kerjakan terdahulu sebagai “tamattu” (menjadi umrah)."

Tanya Jawab Agama 5 Haji — Bagian denda puasa dalam haji

"Orang Indonesia umumnya mengerjakan haji tamattu’, sehingga dalam pelaksanaannya dikenakan denda."

Tanya Jawab Agama 6 Bab VI Persoalan Haji — bagian jawaban kedua

"Jama’ah haji yang melakukan haji Tamattu’, atau haji Qiran, wajib membayar dam"

Tanya Jawab Agama 9 Bab 10 Kurban — bagian jawaban fatwa

"Bab: bergabung dalam penyembelihan dam yakni denda dalam ibadah haji karena dilaksanakan dengan tamattu‘ atau qiran"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 52 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu