ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Istita’ah

استطاعة#auto-import

Definisi

Syarat kemampuan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 5 Haji — bagian Wanita Haji Tanpa Mahram

"tentu saja kalau sudah terpenuhi istita’ah yang lain, seperti ada biaya, sehat jasmani dan rohani, aman, ada kendaraan/transportasi dan lain-lain."

Tanya Jawab Agama 6 Bab VI Persoalan Haji — bagian jawaban pertama

"Dimaksudkan dengan ististha’ah dalam firman-Nya “man istathaa’a ilaihi sabiilan” ialah mempunyai bekal"

Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi dan Keuangan — Jawaban kedua

"Salah satu arti istita’ah di sini adalah kemampuan dari aspek keuangan atau biaya menjalankan ibadah haji"

Tanya Jawab Agama 9 Bab 9 Haji — penjelasan ayat

"ibadah haji diwajibkan bagi orang-orang yang mempunyai istitha’ah"

Fatwa 19 2018 Kredit Bank untuk ONH — paragraf awal jawaban

"Pada dasarnya, menunaikan ibadah haji itu tidak wajib hukumnya atas orang yang belum mempunyai istitha‘ah (kemampuan)"

Fatwa 11 2003 haji biaya apbd (SM No 17 2003) — penjelasan istilah man istathaa'a ilaihi sabiilan

"Dimaksudkan dengan ististha’ah dalam firman-Nya “man istathaa’a ilaihi sabiilan” ialah mempunyai bekal"

Fatwa 11 2003 haji biaya apbd — jawaban pertanyaan ketiga

"Dimaksudkan dengan ististha’ah dalam firman-Nya “man istathaa’a ilaihi sabiilan” ialah mempunyai bekal dan mampu dalam perjalanan"

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak — bagian pernikahan anak

"para pihak hendaknya sudah mempunyai kematangan jiwa raga, yang dalam hadis Nabi saw. disebut istiṭa’ah"

Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — bagian pendahuluan

"(takwallah ‘ala qadri al-istiṭā‘ah)"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 240 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu