ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi dan Keuangan

Folder: TJA 8#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi dan Keuangan.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Ahli waris (---) — Orang yang berhak menerima harta warisan setelah hutang peleninggal dilunasi.
  • Al qawā‘id al fiqhiyyah (اْلقَوَاعِد ُ اْلفِقْهِيَّة) — Kaidah hukum Islam yang digunakan sebagai landasan.
  • Al Quran (القُرْآن) — Sumber hukum Islam yang menjelaskan kewajiban membayar hutang dari harta warisan.
  • Amar Maruf Nahi Munkar (أَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيُ عَنِ الْمُنْكَر) — Salah satu ciri gerakan Muhammadiyah.
  • Bunga (interest) — Sistem ekonomi yang difatwakan haram oleh Majelis Tarjih.
  • Gharar (غَرَر) — Spekulasi dalam muamalah yang dilarang.
  • Ghulul (غُلُول) — Perbuatan korupsi atau berkhianat dalam urusan harta.
  • Haji Wadak (حَجَّة ِ اْلوَدَاع) — Peristiwa saat Rasulullah saw bersabda tentang penghapusan riba.
  • Istita’ah (اسْتِطَاعَة) — Kemampuan keuangan untuk menjalankan ibadah haji.
  • Jual beli (اْبلَيْع) — Praktik yang dihalalkan sebagai pembanding riba.
  • Maisir (مَيْسِر) — Unsur judi dalam transaksi yang dilarang.
  • Mudlarabah (مُضَارَبَة) — Sistem bagi hasil yang digunakan dalam perbankan syariah.
  • Musytabihat (مُسْتَبِِهَات) — Perkara yang tidak jelas hukumnya antara halal atau haram.
  • Riba (الرِّبوا) — Praktik yang diharamkan dalam sistem ekonomi.
  • Tabarru’ (تَبَرُّع) — Amal kebajikan yang dilakukan dengan sukarela tanpa upah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 8/Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi dan Keuangan.md

Menampilkan 30 dari 47 catatan
Kembali ke TJA 8
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu