ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

Ar Rāzī

#auto-import

Profil

Ulama yang menafsirkan praktik riba Jahiliah.

Peran dalam Tarjih

Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi dan Keuangan — bagian penegasan ulama

"Ar Rāzī dalam at-Tafsīr al-Kabīr [VII: 85]"

Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan dan B Pengertian Manhaj Tarjih — bagian B pengertian

"Ar-Razi (w. 606/1209) mendefinisikan tarjih dalam usul fikih sebagai, “menguatkan salah satu dalil atas yang lain"

Panduan Penyusunan Fatwa 01 BAGIAN I PENDAHULUAN — Bagian II, sub A.1 Pengertian Manhaj Tarjih

"Menurut Ar-Razi (w. 606/1209) tarjih dalam usul fikih adalah"

Panduan Penyusunan Fatwa 02 BAGIAN II PENYUSUNAN FATWA — bagian pengertian manhaj tarjih

"Menurut Ar-Razi (w. 606/1209) tarjih dalam usul fikih adalah"

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 03 Klasifikasi Ibadah Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah — bagian definisi ibadah menurut Ar-Razi

"Menurut Ar-Razi di dalam tafsirnya, Mafātīḥ al-Ghayb atau at-Tafsīr al-Kabīr, pengertian ibadah adalah"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu