ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 11 2003 haji biaya apbd (SM No 17 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 11 2003 haji biaya apbd (SM No 17 2003).

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang kebersihan harta.
  • ad-Daruqutni — Perawi hadis yang dikutip.
  • al-Hakim — Pemberi penilaian sahih terhadap hadis.
  • Anas — Perawi hadis mengenai definisi as-sabil dalam haji.
  • as-San’aniy — Penulis kitab Subulus Salam yang dikutip.
  • Drs. H. Ilhamsyah Pasaribu — Sekretaris PCM Barus Pasar yang mengajukan pertanyaan terkait haji.
  • Muslim — Perawi hadis yang dikutip.

Istilah Kunci

  • Haji (حَجّ) — Ibadah rukun Islam yang memerlukan biaya.
  • Istitha’ah (اسْتِطَاعَة) — Kondisi mampu dalam perjalanan dan perbelanjaan atau bekal.
  • Thayyib (طَيِّب) — Bersih dan suci, syarat kondisi harta untuk biaya ibadah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 11-2003_haji biaya apbd (SM No 17 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu