ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Wasiat Wajibah

وَصِيَّة وَاجِبَة#auto-import

Definisi

Wasiat yang diwajibkan bagi anak angkat sebanyak maksimal sepertiga harta warisan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan — bagian hukum anak angkat

"Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat. Diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orangtua angkatnya."

Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan — bagian jawaban atas pertanyaan

"Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 harta orang tua angkatnya"

Fatwa 14 2015 Warisan Untuk Anak Angkat — peristiwa pertama

"Akan tetapi dia bisa mendapatkan bagian dari warisan tersebut dengan jalan wasiat wajibah."

Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris untuk Anak Angkat — bagian jawaban

"anak angkat demi hukum mendapatkan bagian warisan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan ayah angkatnya."

Fatwa 27 2015 Pembagian Warisan untuk Anak, Cucu dan Anak Angkat — jawaban

"Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya."

Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan — jawaban fatwa tentang pembagian warisan (1)

"Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya"

Fatwa 41 Pembagian Warisan ada Anak Angkat — bagian jawaban

"Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya"

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak — akhir bagian pertama

"Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 95 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu