ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Ashabah

عصبة#auto-import

Definisi

Ahli waris yang menerima sisa harta.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 1 Masalah Warisan — pewaris 3 orang anak dan 2 saudara

"anak menjadi ahli waris ‘ashabah."

Tanya Jawab Agama 2 Masalah Warisan — paragraf pertama

"Sisa itu disebut ‘ashabah, berdasarkan ilmu faraidl menjadi milik ahli waris"

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Warisan — bagian kedua naskah

"anak laki-laki A mendapat warisan dari B sebagai ahli waris ashabah dari B (pamannya)."

Tanya Jawab Agama 5 Warisan — penjelasan kelompok ahli waris

"Ahli waris ‘asabah, yaitu ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan."

Tanya Jawab Agama 7 Bab II Harta Gana Gini dan Warisan — jawaban pertanyaan kedua

"Pertama, harta dibagi 5 (lima) bagian, karena mereka adalah ahli waris asabah (yang dapat menghabiskan semua harta waris)."

Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan — bagian D

"Anak laki-laki bersama anak perempuan berkedudukan sebagai ahli waris ‘ashabah"

Fatwa 14 2015 Warisan Untuk Anak Angkat — peristiwa pertama

"Ayah si mayit mendapat bagian ‘ashabah (sisa harta)"

Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris untuk Anak Angkat — bagian jawaban

"Bila saudara laki-laki, menjadi ashabah atau menghabiskan semua harta waris."

Fatwa 22 2015 Warisan Ahli Waris Pengganti — bagian jawaban

"yang menempati status ashobah, sehingga pokok permasalahan hanya pada anak abang saudara alias keponakan saudara."

Fatwa 24 2012 Pembagian Warisan untuk Istri, Anak dan Cucu — jawaban fatwa

"Lima anak laki-laki dan satu anak perempuan mendapat asabah (sisa) atau asabah bil-ghair, setelah diambil bagian isteri 1/8."

Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan — jawaban fatwa tentang pembagian warisan (1)

"Dua (2) orang saudara laki-laki pewaris sebagai 'asabah atau qarabah menurut istilah lainnya."

Fatwa 41 Pembagian Warisan ada Anak Angkat — bagian jawaban

"sisanya adalah 7/8 untuk ashabah, yaitu satu anak laki-laki (E) dan dua anak perempuan (F) dan (G)."

Fatwa 08 Warisan — bagian A

"C (anak laki-laki) adalah ‘ashabah bin-nafsi, sehingga ia memperoleh harta waris yang ditinggalkan"

Fatwa 27 Pembagian Warisan 2 OKe — jawaban

"Anak laki-laki bersama anak perempuan berkedudukan sebagai ahli waris ‘ashabah"

Fatwa 04 2004 ahli waris dan pembagian warisannya — bagian akhir jawaban

"Pertama, harta dibagi 5 (lima) bagian, karena mereka adalah ahli waris ‘ashabah (yang dapat menghabiskan semua harta waris)."

Fatwa 12 2004 zakat warisan dan hasil penjualan tanah serta masalah wakaf — jawaban pertanyaan ketiga bagian b

"Ahli waris ashabah yaitu ahli waris yang dalam pembagian harta waris bagiannya tidak ditetapkan besar kecilnya oleh syara’."

Fatwa 39 2004 warisan untuk cucu — bagian jawaban

"ahli waris ‘ashabah (yang menghabiskan sisa harta waris) yang dalam kasus ini yaitu anak laki-laki yakni C dan D."

Fatwa 51 1998 Uang Pesangon dan taspen Termasuk Gono Gini — bagian jawaban

"sisanya untuk putra-putri ibu/ suami ibu sebagai asabah"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 67 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu