ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2 Masalah Warisan

Folder: TJA 2#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2 Masalah Warisan.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah Hamid BD — Penanya terkait masalah pembagian warisan.
  • Ahmad bin Hambal — Imam madzhab yang menyetujui adanya Radd.
  • Aisyah — Nama yang disebut dalam contoh perhitungan pembagian harta warisan nenek.
  • An Nasaiy — Perawi hadis yang dikutip terkait hak ahli waris.
  • As Suyuthy — Ulama yang menyatakan status hadis tersebut sahih.
  • Asy Syafi’iy — Imam madzhab yang menolak adanya Radd.
  • At Tirmidzy — Perawi hadis yang dikutip mengenai pemegang hak.
  • Bukhari — Perawi hadis yang dikutip terkait perselisihan hak.
  • Ibnu Hazm — Ulama dari Madzhab Dzahiri yang menolak adanya Radd.
  • Ibnu Majah — Perawi hadis yang dikutip terkait hak ahli waris.
  • Lukman Datuk Bandaro Alam — Penanya dari Sumatera Barat terkait pembagian warisan.
  • Malik — Imam madzhab yang menolak adanya Radd.
  • Muhidi Laittu — Penanya dari Pimpinan Muhammadiyah Cabang Kec. Wotu terkait perceraian.
  • Muslim — Perawi hadis yang dikutip terkait perselisihan hak.
  • Ummu Salamah — Isteri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang sengketa hak.
  • Utsman bin Affan — Sahabat yang setuju pengembalian Radd kepada semua ahli waris.
  • Zaid bin Tsabit — Salah satu sahabat yang menolak adanya Radd.

Istilah Kunci

  • ‘ashabah (عصبة) — Sisa harta warisan yang menjadi hak ahli waris tertentu.
  • ‘AUL (عول) — Pengurangan bagian ahli waris karena kurangnya ketentuan.
  • Dzawul Furudl (ذوو الفروض) — Ahli waris yang memiliki ketentuan bagian harta tetap.
  • Faraidh (فرائض) — Ilmu mengenai perhitungan pembagian harta warisan.
  • Hadis (حديث) — Sumber hukum Islam yang digunakan sebagai landasan dalam fatwa ini.
  • Haji (حج) — Ibadah yang dananya boleh diambil dari hasil penjualan harta warisan setelah memenuhi syarat.
  • Radd (رد) — Pengembalian sisa bagian harta kepada ahli waris.
  • Wakaf (وقف) — Jenis harta tertentu yang tidak dapat dijual atau diwarisi secara individual.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 2/Tanya Jawab Agama 2 Masalah Warisan.md

Kembali ke TJA 2
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu