ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Radd

رد#auto-import

Definisi

Pengembalian sisa bagian harta kepada ahli waris.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 2 Masalah Warisan — bagian pembuka tanya jawab

"Masalah ini, dalam ilmu mawarist disebut RADD, yakni pengembalian"

Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan — awal naskah

"Dengan demikian maka terjadilah kelebihan (radd)1/12."

Fatwa 14 2015 Warisan Untuk Anak Angkat — kasus kedua

"Bila kakek tidak memiliki ahli waris yang lain maka sisa dari harta warisan yang telah diberikan kepada nenek dikembalikan lagi ke nenek sebagai radd"

Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris untuk Anak Angkat — bagian kesimpulan

"Jika setelah dibagikan ternyata masih ada sisa harta, maka harta tersebut akan di radd (dikembalikan) dan menjadi hak ahli waris sesuai dengan porsi masing-masing."

Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan — badan fatwa

"Pengembalian sisa lebih kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya tersebut dalam hukum kewarisan Islam disebut dengan istilah radd (الرد)."

Fatwa 08 Warisan — bagian B

"Dengan demikian maka terjadilah kelebihan (radd) 1/12."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 44 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu