ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 08 Warisan

Tahun 2007Folder: Fatwa 2007#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 Warisan.

Entitas yang Disebut

  • A — Ayah yang memiliki istri berturut-turut B, D, dan G.
  • J — Anak dari C yang ditinggalkan saat ayahnya meninggal dunia.
  • Kompilasi Hukum Islam — Dasar hukum yang digunakan dalam penentuan pembagian harta waris.

Istilah Kunci

  • ‘ashabah (عصبة) — Ahli waris yang menerima sisa harta.
  • Dzawul Arham (ذوو الأرحام) — Kerabat yang tidak termasuk ahli waris yang memperoleh bagian tertentu atau ashabah.
  • Harta Bersama — Harta gono-gini yang diperoleh selama perkawinan.
  • Harta Waris — Harta peninggalan yang dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi hutang dan wasiat.
  • Radd (رد) — Kelebihan harta waris yang dikembalikan kepada ahli waris tertentu.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 08_Warisan.md

Kembali ke Fatwa 2007
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu