ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Dzawul Arham

dzawul arham#auto-import

Definisi

Kerabat yang tidak termasuk kelompok zawul furud dan ‘asabah.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 5 Warisan — pembahasan kelompok ahli waris

"Ahli waris zawul arham ialah karib kerabat dari pewaris, tetapi tidak termasuk dalam kelompok zawul furud dan ‘asabah."

Tanya Jawab Agama 7 Bab II Harta Gana Gini dan Warisan — jawaban pertanyaan 3b

"Ahli waris dzawul arham yakni setiap orang yang mempunyai hubungan darah (kekerabatan) dengan orang yang meninggal dunia selain ashhabul furudl dan ashabah."

Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan — bagian C

"Separoh selebihnya yang diberikan kepada suami, diberikan kepada dzawul arham"

Fatwa 08 Warisan — bagian C

"Separoh selebihnya yang diberikan kepada suami, diberikan kepada dzawul arham"

Fatwa 12 2004 zakat warisan dan hasil penjualan tanah serta masalah wakaf — jawaban pertanyaan ketiga bagian b

"Ahli waris dzawul arham yakni setiap orang yang mempunyai hubungan darah (kekerabatan) dengan orang yang meninggal dunia selain ashhabul furudl dan ashabah."

Fatwa 39 2004 warisan untuk cucu — bagian jawaban

"Sedangkan F (anak laki-laki dari anak perempuan yakni E) yang menurut jumhur (kebanyakan) ulama termasuk dzawul arham (kerabat jauh)."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 40 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu