ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Musyarakah

مُشَارَكَة#auto-import

Definisi

Syirkah di mana masing-masing pihak membawa modal.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan — jawaban atas pertanyaan

"Jika dalam syirkah ini A dan C membawa modal, maka syirkah ini disebut dengan musyarakah."

Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah — paragraf pertama

"pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)"

Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah — jawaban pertanyaan nomor dua

"Ketiga akad musyarakah, yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha bisnis tertentu"

Fatwa 26 Pembagian Warisan 1 — bagian jawaban pertama

"Jika dalam syirkah ini A dan C membawa modal, maka syirkah ini disebut dengan musyarakah."

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol — Bagian jawaban kedua

"menggunakan akad wadiah, mudarabah, musyarakah, dan lain-lain"

KITAB ZAKAT BAGIAN 05 BAB III V NILAI PRINSIP — bagian Obligasi Syariah/Sukuk

"tetapi jika menggunakan akad mudarabah atau musyarakah, maka bagi hasil setiap periode bisa berbeda."

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga yang Berutang ke Bank Konvensional dan Syariah — bagian penjelasan akad bank syariah

"musyarakah melibatkan kontribusi modal bersama antara bank dan nasabah, serta pembagian risiko usaha secara proporsional"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 119 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu