ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga yang Berutang ke Bank Konvensional dan Syariah

Tahun 2025Folder: Fatwa 2025#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga yang Berutang ke Bank Konvensional dan Syariah.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakar Al-Jazairy — Penulis kitab al-Fiqhu 'ala Mazahib al-Arba'ah yang dikutip dalam naskah.
  • Andrianto — Penulis buku Manajemen Bank Syari'ah yang dikutip dalam naskah.
  • fulan@beenzum — Pengirim pertanyaan atau penanya yang disebut dalam naskah.
  • Jaih Mubarok — Penulis buku Fikih Mu'amalah Maliyah yang disebut dalam naskah.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — Lembaga yang disebut sebagai sumber penjelasan tentang jenis pinjaman perbankan konvensional.
  • Wahbah Az-Zuhaili — Ulama yang dinukil definisi riba menurut Imam Hanafi.

Istilah Kunci

  • Ijarah (إجارة) — Akad sewa-menyewa yang memungkinkan nasabah memanfaatkan aset tanpa kepemilikan.
  • Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik (إجارة منتهية بالتمليك) — Skema sewa yang diakhiri dengan opsi kepemilikan aset.
  • Istisna' (استصناع) — Akad jual beli untuk proyek bertahap seperti pembangunan infrastruktur.
  • Mudarabah (مضاربة) — Akad bagi hasil di mana bank sebagai penyedia modal dan nasabah sebagai pengelola.
  • Murabahah (مرابحة) — Akad jual beli di mana bank membeli barang dan menjualnya kembali dengan margin keuntungan disepakati.
  • Musyarakah (مشاركة) — Akad kerja sama dengan kontribusi modal bersama dan pembagian risiko secara proporsional.
  • Riba (ربا) — Tambahan tanpa imbalan dalam transaksi harta dengan harta yang diharamkan dalam Islam.
  • Riba Masyrūṭah (ربا مشروطة) — Riba yang terjadi karena adanya syarat tambahan di awal akad, sebagaimana definisi Muhammadiyah.
  • Riba Muṭlaqah (ربا مطلقة) — Konsep riba yang tidak dianut oleh Muhammadiyah, berbeda dengan riba masyrūṭah.
  • Salam (سلم) — Akad jual beli dengan penyerahan barang di masa depan, umumnya untuk komoditas pertanian.
  • Utang (qard) (قرض) — Akad penyerahan harta untuk dimanfaatkan dengan pengembalian jumlah yang sama tanpa tambahan.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-11-1-15-Juni-Hukum-Lembaga-yang-Berutang-ke-Bank-Konvensional-dan-Syariah.md

Kembali ke Fatwa 2025
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu