ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Istishna’

istishna’#auto-import

Definisi

Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria yang disepakati.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 11 2020 Kredit Rumah dan Jual Beli Saham — bagian jawaban

"Sedangkan ishstishna’, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bai’ al-istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu"

Fatwa 01 2003 angkat tangan dalam berdoa — bagian pertanyaan

"Karena ada istitsna’ (perkecualian) itulah sebagian teman kami berpendapat tidak disunnahkan mengangkat tangan ketika berdo’a."

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April KPR Bank Syariah — penjelasan akad kedua

"dapat juga menggunakan akad jual beli dengan pesanan khusus yang disebut dengan istishna’"

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga yang Berutang ke Bank Konvensional dan Syariah — bagian penjelasan akad bank syariah

"istisna' lebih sering dipakai untuk proyek bertahap seperti pembangunan infrastruktur"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu