ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Mudarabah

مُضَارَبَة#auto-import

Definisi

Akad yang digunakan dalam deposito atau sukuk sebagai objek zakat.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 — subbab 6.b.1

"Termasuk dalam surat berharga meliputi deposito mudarabah, reksa dana dan sukuk dengan akad ijarah maupun mudarabah dan musyarakah."

Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah dan Zakatnya — penjelasan akad

"Adapun mudarabah adalah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan,"

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol — Bagian jawaban kedua

"menggunakan akad wadiah, mudarabah, musyarakah, dan lain-lain"

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung di Bank Syariah Pilihan antara Mudarabah dan Wadiah Solusi Riba serta Hukum Kredit dan Deposito — bagian jawaban poin 2

"tabungan yang berdasarkan prinsip mudarabah dan wadiah"

KITAB ZAKAT BAGIAN 05 BAB III V NILAI PRINSIP — sub-bagian Premi Asuransi, bagian pengertian

"Akad premi asuransi syariah menggunakan akad mudarabah atau ijarah."

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga yang Berutang ke Bank Konvensional dan Syariah — bagian penjelasan akad bank syariah

"Pada mudarabah, bank sebagai penyedia modal (sahibul-mal) bekerja sama dengan nasabah yang bertindak sebagai pengelola (mudarib)"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 153 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu