ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

KITAB ZAKAT BAGIAN 05 BAB III V NILAI PRINSIP

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB ZAKAT BAGIAN 05 BAB III V NILAI PRINSIP.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • ‘Illah — Kausa kewajiban zakat yaitu al-namā’ (berkembang).
  • Akhlak — Bagian ajaran Islam yang mengatur tingkah laku dari sisi moral.
  • Akidah — Bagian ajaran Islam yang mengatur tingkah laku batin.
  • al-Hanabilah — Mazhab Hanbali dalam zakat pertanian.
  • Al-Milk al-ām — Syarat kepemilikan sempurna untuk wajib zakat.
  • Al-namā’ — Perkembangan harta sebagi ilih zakat.
  • Amanah — Harta dan hidup merupakan amanah dari Allah.
  • Amil zakat — Pengelola zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Asnaf (أصناف) — Delapan golongan penerima zakat sebagaimana disebut dalam surah al-Taubah.
  • Fakir miskin — Kelompok penerima zakat fitri agar tercukupi di hari raya
  • Ḥanafiyyah — Mazhab Hanafi dalam zakat pertanian.
  • Harta bersama — Milik bersama tidak dapat disedekahkan tanpa izin pihak lain, misalnya istri perlu izin suami.
  • Harta yang Wajib Dizakati — Kelompok harta: hasil usaha baik, hasil pengelolaan SDA, dan simpanan/tabungan.
  • Haul — Masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah.
  • Hifdz al nafs — Prinsip perlindungan hidup dalam maqāṣid al-syarī‘ah.
  • Ibadah — Kumpulan norma ajaran Islam yang mengatur tingkah laku dalam hubungan dengan Allah.
  • Idul Fitri (عيد الفطر) — Hari raya umat Islam setelah Ramadan, batas akhir pembayaran Zakat Fitri.
  • Ijma’ — Kesepakatan ulama tentang kewajiban zakat perdagangan.
  • Ijmālī — Pendekatan global dalam penetapan zakat.
  • Ijtihad — Upaya penalaran hukum Islam untuk menetapkan zakat perusahaan sebagai kewajiban.
  • Infak (إِنْفَاقٌ) — Pemberian harta untuk kebaikan, hukumnya sunah dan bisa wajib
  • Kaidah al-syaqqatu tajlibu al-taysīr (المشقة تجلب التيسير) — Kaidah fikih bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan.
  • Kaidah Fikih — Prinsip-prinsip umum fikih.
  • Kaidah iṭlāqu al-juz’i wa irādatu al-kulli (إطلاق الجزء وإرادة الكل) — Kaidah ushul yang membolehkan penyebutan sebagian untuk mencakup keseluruhan.
  • Kambing — Hewan ternak yang wajib dizakati dengan nisab 40-120 ekor seekor kambing.
  • Keadilan (العدل) — Nilai dasar etis yang mendapat penekanan kuat dalam Al-Qur’an.
  • Keadilan Distributif Terkoreksi — Prinsip keadilan di mana yang tidak mampu mendapat hak tertentu dalam kekayaan masyarakat mampu melalui zakat.
  • Kelenturan Tafsir — Prinsip bahwa pemahaman norma zakat harus lentur agar menjangkau mustahik tanpa keluar dari asnaf.
  • Kemaslahatan — Nilai dasar yuridis syarʻī yang melandasi pengelolaan harta.
  • Kepastian Hukum Syariah — Prinsip yang menetapkan kriteria harta yang dikenai zakat, seperti berkembang dan kelebihan kebutuhan dasar.
  • Kepatuhan Syariah — Prinsip yang mengharuskan perusahaan syariah membayar zakat sebagai bagian dari kepatuhan.
  • Keputusan Tarjih — Dokumen yang memuat norma ajaran Islam dalam tiga jenjang.
  • Kerbau — Hewan ternak yang wajib dizakati dengan ketentuan seperti sapi.
  • Khalifah (خليفة) — Fungsi manusia sebagai pengelola bumi yang didelegasikan Allah.
  • Kias — Metode analogi yang digunakan untuk menerapkan ketentuan zakat pada perkongsian perusahaan.
  • Māl mustafād — Kekyaan perolehn yang wajib dizakati apabla mencaai nisab dan haul.
  • Mālikiyyah — Mazhab yang berpendapat waktu wajib zakat fitri sejak terbenam matahari akhir Ramadan hingga sebelum salat Id
  • Maqāṣid al-syarī’ah — Tujuan syariat yang menjadi landasan dalam ijtihad zakat perusahaan.
  • Masākin (مساكين) — Kelompok fakir miskin yang menjadi prioritas penerima Zakat Fitri.
  • Muamalah — Bidang hukum Islam yang mengatur hubungan antar manusia, tempat zakat perusahaan termasuk.
  • Mustahik (مستحق) — Pihak yang berhak menerima zakat.
  • Muzaki (مزكي) — Pihak yang wajib membayar zakat.
  • Nisab — Batas minimal harta yang wajib dizakati.
  • Pemberdayaan — Prinsip bahwa zakat harus meningkatkan kesejahteraan, bukan ketergantungan.
  • PMA No. 52 Tahun 2014 — Peraturan Menteri Agama tentang zakat kehutanan.
  • Prinsip Imperatif — Prinsip bahwa pembayaran zakat adalah kewajiban berdasarkan keyakinan Allah pemilik harta.
  • Putusan Tarjih — Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria kemampuan membayar Zakat Fitri.
  • Ramadan (رمضان) — Bulan suci diwajibkannya Zakat Fitri.
  • Riba — bunga bank yang diharamkan dan membedakan obligasi dari sukuk
  • Ṣā' (صاع) — Satuan ukuran volume makanan pokok untuk Zakat Fitri.
  • Sapi — Hewan ternak yang wajib dizakati, tiap 30 ekor seekor anak sapi.
  • Sedekah (صَدَقَةٌ) — Pemberian ikhlas yang mencakup semua perbuatan baik, lebih luas dari zakat
  • Syirkah — Bentuk perkongsian atau persekutuan usaha yang diqiyaskan dengan ketentuan zakat ternak.
  • Unta — Hewan ternak yang wajib dizakati dengan nisab bertingkat.
  • Wasaq — Satuan ukuran untuk nisab pertanian.
  • Zakat — Ibadah harta yang merupakan salah satu rukun Islam, dibahas nilai dasarnya.
  • Zakat Fitri (زكاة الفطر) — Zakat yang wajib dibayarkan karena berbuka puasa Ramadan.
  • Zakat kehutanan — Zakat pada komoditas kehutanan.
  • Zakat Obligasi Syariah/Sukuk — zakat atas surat berharga syariah dengan nisab dan kadar seperti zakat perdagangan
  • Zakat Perdagangan — Zakat atas harta yang diperdagangkan, berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadis, ijmak, dan kias.
  • Zakat perikanan — Zakat pada hasil perikanan budidaya dan tangkap.
  • Zakat Perkebunan — Penetapan zakat perkebunan merupakn hasil ijtihad para ulama.
  • Zakat Pertanian — Zakat atas hasil pertanian dan perkebunan, dengan ketentuan berbeda untuk individual dan korporasi.
  • Zakat Perusahaan — Zakat yang dikenakan pada badan usaha yang mencari keuntungan, dibahas secara rinci dalam naskah.
  • Zakat Peternakan — Zakat atas hewan ternak yang digembalakan, dengan nisab dan tarif tertentu.
  • Zakat Premi Asuransi — zakat atas premi asuransi syariah yang diterima nasabah
  • Zakat Profesi — zakat atas penghasilan dari pekerjaan profesional
  • Zakat rikāz (زكاة ركاز) — Zakat atas harta terpendam peninggalan zaman jahiliah.
  • Zakat Saham — zakat wajib atas kepemilikan saham perusahaan dagang

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-ZAKAT/KITAB-ZAKAT-BAGIAN-05-BAB-III-V-NILAI-PRINSIP.md

Menampilkan 30 dari 177 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu