ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Zakat Fitri

زَكَاة الْفِطْر#auto-import

Definisi

Zakat jiwa yang diwajibkan oleh Rasulullah Saw.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 — bagian pembagian zakat

"2. Zakat Nafs (Jiwa), juga disebut Zakat Fitri"

Fatwa 21 2020 Panitia Menjual Beras Zakat untuk Dibagikan Uang ke Mustahik — Bagian dalil

"Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri sebanyak satu sha’ kurma atau gandum"

Fatwa 28 Zakat Fitrah, Bacaan Setelah Witir dan Hari Raya — jawaban pertanyaan pertama

"zakat fitri itu diperuntukkan kepada orang-orang miskin saja, bukan delapan golongan sebagaimana dalam zakat maal."

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 15 1 15 Agustus Persoalan Seputar Zakat Infak Dan Sedekah — jawaban poin pertama

"Zakat fitri adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Islam"

KITAB ZAKAT BAGIAN 03 BAB I PENDAHULUAN — BAB V

"BAB V menjelaskan tentang zakat fitri, infak dan sedekah."

KITAB ZAKAT BAGIAN 04 BAB II KONSEP ZAKAT — bagian macam-macam zakat, zakat nafs

"Rasulullah Saw. telah mewajibkan zakat fitri satu ṣā’ dari kurma atau gandum"

KITAB ZAKAT BAGIAN 05 BAB III V NILAI PRINSIP — bagian zakat fitri

"Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri satu ṣā’ dari kurma"

KITAB ZAKAT BAGIAN 07 BAB VII PERMASALAHAN — sepanjang naskah

"Selama ini Zakat Fitri hanya dikonsumsi saja sehingga habis dalam waktu relatif singkat"

KITAB ZAKAT BAGIAN 08 BAB VIII PENUTUP — bagian penutup

"Zakat Fitri merupakan zakat yang wajib dibayarkan karena berbuka (al- fiṭr) untuk mengakhiri puasa Ramadan."

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 06 16 31 Maret Tata Cara Pembayaran Fidyah Puasa dan Besarannya — bagian fidyah uang

"pembayaran zakat fitri kepada orang miskin dalam bentuk uang"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 238 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu