ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 15 1 15 Agustus Persoalan Seputar Zakat Infak Dan Sedekah

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 15 1 15 Agustus Persoalan Seputar Zakat Infak Dan Sedekah.

Entitas yang Disebut

  • 'Umar bin Nafi' — Perawi dalam sanad hadis tentang zakat fitri.
  • Abdullah bin Abi Aufa — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang shalawat pada hari Jumat
  • Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang infak dan sedekah
  • al-Bukhari — Imam perawi hadis yang diriwayatkan tentang zakat fitri.
  • Bapak Sumarno — Penanya yang mengajukan pertanyaan tentang zakat, infak, dan sedekah.
  • Gresik — Tempat pelaksanaan Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXXI.
  • Ibnu 'Umar — Perawi hadis tentang zakat fitri.
  • Ibnu Majah — Imam hadits yang meriwayatkan hadits tentang shalawat pada hari Jumat
  • Imam Asy-Syafi'i — Imam madzhab yang memberikan penjelasan keutamaan infak dan sedekah pada hari Jumat
  • Jarir bin 'Abdullah — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang sunah hasanah dan sunah sayyi'ah
  • Lazismu — Lembaga Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah tempat penyerahan zakat.
  • Muslim — Imam hadits yang meriwayatkan hadits tentang sunah hasanah dan sunah sayyi'ah
  • Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXXI — Forum yang membahas Fikih Zakat Kontemporer tahun 2020.
  • PCM Pituruh — Organisasi Muhammadiyah tempat penanya berafiliasi.
  • Purworejo — Kota asal penanya yang disebut dalam identitas.
  • Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Penyusun buku Tanya Jawab Agama Jilid III yang dirujuk.
  • Yusuf Al-Qaradawi — Ulama penulis kitab Fiqh al-Zakāt yang menjadi rujukan.

Istilah Kunci

  • Al-Fuqara' (Al-Fuqara') — Orang-orang fakir, yaitu yang memiliki kekayaan/penghasilan tidak mencukupi.
  • Al-Garimin — Orang-orang yang memiliki hutang karena kebutuhan diri atau keluarga dan tidak dapat melunasi.
  • Al-Masakin (Al-Masakin) — Orang-orang miskin yang tidak memiliki kekayaan/penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  • Amil — Para pegawai yang melaksanakan tugas penghimpunan dan pembagian zakat.
  • Fikih Zakat Kontemporer — Materi yang dibahas dalam Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXXI.
  • Haul — Waktu genap satu tahun sebagai syarat zakat mal.
  • Ibnu sabil — Orang yang tidak memiliki bekal untuk perjalanan atau perantauan yang baik.
  • Infak — Memberikan sesuatu kepada orang lain, hukumnya mustahab dan tidak memiliki ketentuan seperti zakat.
  • Mualaf — Orang yang masuk Islam dengan niat lemah dan diberi bagian zakat supaya kuat memeluknya.
  • Mustahik — Orang yang berhak menerima zakat; delapan golongan disebut dalam QS At-Taubah 60.
  • Muttafaqun 'Alaih — Istilah untuk hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
  • Muzaki — Orang-orang Muslim yang menyerahkan zakat kepada lembaga pengelola zakat.
  • Nisab — Jumlah tertentu dari harta yang wajib dizakati.
  • Pentasarufan — Proses penyaluran zakat, infak, dan sedekah
  • Riqab — Golongan mustahik zakat; pada masa kini termasuk korban eksploitasi dan trafficking.
  • Riya — Sifat ingin dilihat orang lain dalam beramal, harus dihindari
  • Sabilillah — Jihad untuk melanjutkan kemaslahatan umum dan mencapai tujuan risalah Islam.
  • Sedekah — Berasal dari kata sidq yang berarti benar; zakat dalam Al-Qur'an disebut juga sedekah.
  • Shalawat — Doa dan pujian kepada Nabi, dianjurkan diperbanyak pada hari Jumat
  • Sum'ah — Sifat ingin didengar orang lain dalam beramal, harus dihindari
  • Sunah Hasanah — Perbuatan baik yang dicontohkan dan diamalkan orang lain, mendapat pahala
  • Sunah Sayyi'ah — Perbuatan jelek yang dicontohkan dan diamalkan orang lain, mendapat dosa
  • TJA — Buku Tanya Jawab Agama Jilid III yang memuat fatwa tentang zakat, infak, dan sedekah.
  • Zakat (زَكَي ـ يَزْكُو ـ زَكَاةً) — Memberikan harta kepada mustahik setelah mencapai nisab dan haul; hukumnya wajib.
  • Zakat fitri — Zakat wajib yang dikeluarkan oleh seluruh umat Islam pada bulan Ramadhan.
  • Zakat mal — Zakat harta yang dikeluarkan setelah memenuhi nisab dan haul.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-15-1-15-Agustus-Persoalan-Seputar-Zakat-Infak-Dan-Sedekah.md

Menampilkan 30 dari 46 catatan
Kembali ke Fatwa 2024
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu