ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Gharimin

الْغَارِمِ#auto-import

Definisi

Golongan orang yang berhutang yang berhak menerima zakat.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab VI Masalah Ibadah Pada Saat Bencana — bagian J

"penyaluran dana zakat untuk korban bencana dibolehkan dengan ketentuan diambilkan dari bagian fakir miskin, atau boleh juga dari bagian orang yang berhutang (ghārimin)"

Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 — awal bagian al-Gārimīn

"Mustahik individu berikutnya yang disebutkan keenam dalam QS al-Taubah (9): 60 adalah al-Gārimīn."

Fatwa 10 Dana Zakat untuk Korban Bencana — kesimpulan jawaban

"atau boleh juga dari bagian orang yang berhutang (gharimin), karena dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhannya"

Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 03 Bab II Husnulkhatimah — bagian pelunasan utang

"dengan menjadikan mereka sebagai gharimin, salah satu golongan yang berhak menerima zakat."

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol — Bagian jawaban kedua

"golongan Gharimin (orang-orang yang berhutang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya)"

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 15 1 15 Agustus Persoalan Seputar Zakat Infak Dan Sedekah — jawaban poin kedua

"Al-Garimin (Orang-orang yang memiliki hutang) karena kebutuhan diri atau keluarga"

Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — bagian dana zakat untuk korban bencana

"bagian orang yang berhutang (gharimin)"

KITAB ZAKAT BAGIAN 06 BAB VI ASNAF MUSTAHIK — pembahasan orang yang memiliki utang

"Kata al- Gārimīn dalam ayat tersebut merupakan ism al- fā’il bentuk pertama"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 322 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu