ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Al Aḥkām Al Far‘iyyah

الأحكام الفرعية#auto-import

Definisi

Hukum far‘i (hukum turunan) yang dirumuskan berdasarkan nilai dasar dan prinsip umum.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup — paragraf keenam

"hukum far‘i (al-aḥkām al-far‘iyyah)"

Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Metode — bagian asumsi hierarkis

"norma konkret (al-ahkam al-far 'iyyah) yang langsung mengkualifikasi suatu peristiwa hukum syar'i."

Panduan Penyusunan Fatwa 02 BAGIAN II PENYUSUNAN FATWA — bagian kesimpulan draf fatwa

"hal ini berkenaan dengan al-ahkam al-far'iyyah (pedoman praktis)."

Panduan Penyusunan Fatwa 03 BAGIAN III LAMPIRAN CONTOH FATWA — Bagian Kesimpulan poin b

"hal ini berkenaan dengan al-ahkam al-far'iyyah (pedoman praktis)"

Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — bagian pendahuluan

"(al-aḥkām al-far‘iyyah)"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 314 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu