ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Fakir

فقير#auto-import

Definisi

Golongan yang berhak menerima zakat karena ketidakmampuan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 5 Zakat — bagian jawaban kedua

"yang dikategorikan miskin ialah orang yang pendapatannya tidak dapat memenuhi keperluan sehari-harinya."

Fatwa 10 2020 Kriteria Fakir Miskin — pertengahan naskah

"Fakir ialah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya"

Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — bagian kewajiban pemilik harta

"orang fakir, miskin, anak yatim, lanjut usia"

Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — subbab Dana Zakat

"أَنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ"

KITAB ZAKAT BAGIAN 01 HPT ZAKAT — bagian Yang Menerima Bagian Zakat

"Hanya sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu diuntukkan bagi orang-orang: 1. fakir, 2. miskin"

KITAB ZAKAT BAGIAN 06 BAB VI ASNAF MUSTAHIK — kesimpulan definisi miskin

"orang-orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 358 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu