ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Asuransi

#auto-import

Definisi

Asuransi adalah persetujuan antara penanggung dan tertanggung untuk mengganti kerugian.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — Pengertian dan Ruang Lingkup Asuransi

"Asuransi ialah suatu persetujuan dalam mana pihak yang menanggung (penanggung) berjanji terhadap pihak yang ditanggung (tertanggung) untuk dapat dengan menerima sejumlah premi mengganti kerugian."

KITAB ZAKAT BAGIAN 05 BAB III V NILAI PRINSIP — sub-bagian Premi Asuransi, bagian pengertian

"Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 199 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu