ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Ijma’

#auto-import

Definisi

Kesepakatan ulama mengenai hukum Islam.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

HPT Jilid 1 Kitab Haji — bagian tengah

"Bahkan Hafidh Ibnu Hajar menerangkan bahwa itu adalah ijma’."

HPT Jilid 1 Kitab Waqaf — Alasan (dalil) nomor 7

"Dan karena ijma’ Ahli Fiqih bahwa syarat orang yang waqaf itu setingkat dengan nash Syari’"

Tanya Jawab Agama 1 Masalah Zakat — pertengahan naskah

"Dengan kata lain telah ada ijmak terhadapnya."

Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat — bagian shalat malam dengan jahr, siang dengan sir

"terhadap masalah ini telah ijma’ (sepakat) kaum Muslimin dengan pengambilan ulama khalaf"

Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan — bagian ijtihad jama’iy

"Karena merupakan kesepakatan seluruh ummat mujtahiddin disebut IJMA’."

Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 — bagian dalil kewajiban zakat perdagangan

"Kewajiban mengeluarkan zakat harta perdagangan adalah berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, hadis, ijmā’ (ijmak) dan qiyas (kias)."

Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan dan Cara Mengganti Imam Batal — bagian jawaban kedua

"tanpa ada pengingkaran seorang pun dari mereka, sehingga statusnya ijma‘."

Fatwa 04 Suap PNS — jawaban poin pertama

"Selain itu, para ulama telah berijma’ bahwa suap-menyuap itu hukumnya haram."

Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan dalam Shalat — jawaban pertanyaan 7

"didasarkan atas dasar ijma' yang didasarkan nukilan ulama khalaf dari ulama salaf"

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian Arti Syari’ah

"terbatas pada hukum-hukum yang tegas yang berasal dari Al-Quran dan As Sunnah yang shahih atau oleh Ijma’"

KITAB WAQAF — penjelasan poin 7

"Dan karena ijma' Ahli Fiqih bahwa syarat orang yang waqaf itu setingkat dengan nash Syari'"

KITAB ZAKAT BAGIAN 05 BAB III V NILAI PRINSIP — bagian awal

"kewajiban zakat perdagangan adalah merupakan ijma’."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 399 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu