ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Tamimah

تميمة#auto-import

Definisi

Jimat yang digantungkan untuk tujuan tertentu, hukumnya haram.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat — bagian jawaban A

"Jimat atau dalam bahasa arab disebut dengan tamimah, bentuk jamaknya adalah tama’im yaitu sesuatu yang digantungkan di leher atau pada selainnya."

Fatwa 25 Hukum Menggunakan Kalung Bio Fir — bagian jawaban

"Islam memang melarang umatnya menggunakan tamimah."

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — Hadis kelima

"إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 121 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu