ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Syirik (شِرْك) — Hukum memakai jimat dikategorikan sebagai syirik.
  • Tabligh (تَبْلِيْغ) — Sifat Nabi Muhammad saw yaitu menyampaikan wahyu tanpa disembunyikan.
  • Tamimah (تميمة) — Jimat yang digantungkan untuk tujuan tertentu, hukumnya haram.
  • Tiwalah (تِوَلَة) — Jimat untuk menarik kasih sayang pasangan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 18_Hukum Memakai Jimat.md

Kembali ke Fatwa 2009
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu