ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Taghayyur al Ahkam

تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ#auto-import

Definisi

Perubahan hukum tidak diingkari karena perubahan situasi dan waktu.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — kaidah perubahan hukum

"Tidak diingkari adanya perubahan hukum lantaran perubahan situasi dan waktu."

Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — kesimpulan

"perubahan hukum sesuai dengan perubahan situasi (tagayyur al-ahkam bi tagayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwal)"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 281 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu