ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • ‘ain (عين) — Kata Arab untuk mata air.
  • Ad-Dahr (اﻟﺪھﺮ) — Istilah Arab untuk malapetaka.
  • Aḍ-ḍarūriyyāt — Kebutuhan primer terhadap air.
  • Adat (بِالْعُرْفِ) — Budaya dan adat istiadat setempat harus dihormati.
  • Air milik privat (مَاء مَمْلُوك) — Air yang sudah dimiliki secara pribadi, seperti dalam ember atau sumur.
  • Air Sungai Milik Komunitas (نَهْر مُشْتَرَك) — Air sungai yang dimiliki oleh komunitas tertentu.
  • Air Zamzam (ماء زمزم) — Air zamzam disebut memiliki khasiat sesuai tujuan minumnya dan untuk mendinginkan demam.
  • Akhlak — Landasan etika Islam yang harus diterapkan dalam penanggulangan bencana.
  • Akhlak Lingkungan — Perilaku moral yang baik terhadap lingkungan, khususnya dalam pemeliharaan air.
  • Al Quran — Kitab suci yang menyebut kata air sebanyak 63 kali.
  • Al-‘ināyah Bi Al-ākharīn — Kepedulian terhadap orang lain dalam akses air.
  • Al-‘ināyah Bi Al-Niẓām Al-Bī‘ī — Kepedulian terhadap ekosistem (flora dan fauna).
  • Al-‘ināyah Bi Istimrār Wa Nau’iyyat Al-Mā’ — Kepedulian terhadap keberlanjutan dan kualitas sumber daya air.
  • Al-Aḥkām Al-Far'iyyah (al-aḥkām al-far’iyyah) — Rumusan implementatif dalam fikih air
  • Al-Baliyyah (اﻟﺒﻠﯿﺔ) — Istilah Arab untuk musibah yang tidak disukai manusia.
  • Al-ḥājiyyāt — Kebutuhan sekunder terhadap air.
  • Al-ḥaukamah ar-rasyīdah (al-ḥaukamah ar-rasyīdah) — Istilah untuk pengelolaan air yang tepat dalam Islam
  • Al-ḥimāyah Min Al-Talawwuts (اﻟْﺤِﻤَﺎﻳَﺔ ﻣِﻦَ اﻟﺘَّﻠَﻮُّثِ) — Konsep perlindungan air dari polusi atau pencemaran.
  • al-ihtimām bi al-asyyā’ ‘alā qadri ihtimām al-Qur’ān bihā — Kaidah tafsir bahwa perhatian terhadap sesuatu sesuai dengan perhatian Al-Quran terhadapnya.
  • Al-Inżār — Peringatan Allah tentang kemungkinan kelangkaan air.
  • Al-Isrāf — Sikap berlebih-lebihan yang dilarang dalam penggunaan air.
  • Al-Kāriṡah (اﻟﻜﺎرﺛﺔ) — Istilah Arab untuk bencana yang berarti keadaan sulit.
  • Al-Mā‘ūn (الماعون) — Surat yang mengecam pendusta agama karena tidak menolong orang lemah
  • Al-Maḥrūm (المحروم) — Orang berkebutuhan yang tidak meminta, termasuk korban bencana
  • al-Muḥafaẓah ‘alā al-Mā’ — Konservasi air sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air.
  • Al-Qiyam Al-Asāsiyyah (al-qiyam al-asāsiyyah) — Nilai dasar dalam fikih air
  • Al-Rifq Bi Al-ḥayawān — Konsep mengasihi hewan yang ditekankan dalam hadis.
  • Al-Tabdżīr — Sikap menyia-nyiakan yang dilarang dalam penggunaan air.
  • Al-Tahdīd — Ancaman Allah tentang hilangnya ketersediaan air.
  • Al-Uṣūl Al-Kulliyah (al-uṣūl al-kulliyah) — Prinsip universal dalam fikih air
  • Amal (اعْمَلُوا) — Perintah beramal yang akan diperlihatkan Allah, Rasul-Nya, dan orang mukmin.
  • Amanah (اَْﻻَﻣﺎَﻧَﺔ) — Amanat yang ditawarkan kepada langit, bumi, dan gunung, tetapi hanya manusia yang sanggup memikulnya.
  • Anhār — Kata Arab untuk sungai-sungai yang disebut dalam Al-Quran.
  • At Taysīr — Prinsip kemudahan sebagai salah satu prinsip ibadah saat bencana.
  • At-Taḥsīniyyāt — Kebutuhan tersier terhadap air.
  • Ayat-ayat Kauniyyah — Ayat-ayat kauniyyah adalah fenomena alam semesta yang tersirat.
  • Ayat-ayat Qauliyyah — Ayat-ayat qauliyyah adalah wahyu Allah yang tersurat dalam kitab dan suhuf.
  • Azab (‘ażāb) — Siksaan akibat perbuatan melanggar ketetapan Allah.
  • Baḥr (بحر) — Kata Arab untuk lautan.
  • Balā' (بلاء) — Cobaan dari Allah yang bisa berupa kebaikan atau keburukan untuk menguji keimanan.
  • Baldatun ṭayyibatun Wa Rabbun Gafūr — Konsep negeri yang baik dan Tuhan yang Maha Pengampun sebagai tujuan masyarakat utama
  • Bencana — Definisi bencana menurut berbagai sumber termasuk Muhammadiyah.
  • Berlebih-Lebihan — Larangan berlebih-lebihan disebut dalam Al-Quran sebagai faktor penurun kerentanan.
  • Boros — Perilaku berlebihan yang menjadi penyebab problem ketersediaan air.
  • Daerah konservasi — Kawasan lindung seperti hutan lindung yang ditetapkan untuk menjaga sumber air.
  • Dakwah amar makruf nahi munkar — Gerakan dakwah Muhammadiyah
  • Dakwah amar makruh nahi munkar — Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah amar makruh nahi munkar dan tajdid.
  • Darurat — Naskah menyoroti persiapan hidup dalam kondisi darurat yang kurang efektif.
  • Dosa (الْإِثْمِ) — Kesalahan manusia dalam arti teologis dan sosiologis yang terkait dengan bencana.
  • Efisiensi — Konsep penggunaan air secara tepat dan tidak berlebih sesuai ajaran Islam.
  • etika Islam — Ajaran yang harus kembali ditegakkan untuk mencegah kerusakan alam dan hubungan antarmanusia.
  • Fakir — Salah satu golongan penerima zakat, dianalogikan untuk korban bencana.
  • Fasād (اﻟﻔﺴﺎد) — Kerusakan, lawan dari shalāh, baik sosial maupun alam.
  • Fatwa tentang Musibah dan Bencana — Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid yang dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah.
  • Fikih Air — Cabang fikih yang membahas hukum air dalam perspektif Muhammadiyah.
  • Fikih Al-Ma'un — Konsep fikih tentang kerja kemanusiaan yang menjadi inspirasi Muhammadiyah
  • Fikih Kebencanaan — Cabang fikih yang membahas bencana, disebut dalam daftar isi.
  • Fikih Tata Kelola — Istilah fikih tentang tata kelola yang dirujuk dari putusan Munas Tarjih
  • Fitnah (اﻟﻔﺘﻨﺔ) — Cobaan atau ujian, sering berkonotasi negatif berupa peristiwa sosial.
  • Fitrah — Potensi dasar manusia yang sama sejak lahir, yang dipengaruhi oleh lingkungan.
  • Furāt (فرات) — Istilah Al-Quran untuk air tawar.
  • Gharimin (غارمين) — Golongan penerima zakat yang berhutang, dianalogikan untuk korban bencana.
  • Hadis Muttafaq ‘alaih (متفق عليه) — Hadis yang disepakati Bukhari dan Muslim tentang pahala mengasihi hewan.
  • Hak Asasi Manusia — Prinsip bahwa hak asasi manusia harus dipenuhi dalam kondisi apapun termasuk darurat.
  • Hak Mengelola Risiko Bencana — Hak korban bencana untuk mengelola risiko bencana
  • Halāk (اﻟﮭﻼك) — Kata dalam Al-Quran yang berarti mati, binasa, dan musnah, serta dihubungkan dengan perbuatan Allah memusnahkan makhluk.
  • Ḥasanāt (ḥasanāt) — Penilaian baik oleh manusia terhadap suatu peristiwa.
  • Ibadah — Pelaksanaan ibadah saat bencana berpegang pada dua prinsip umum.
  • Iqab (اﻟﻌﻘﺎب) — Istilah yang berarti balasan atau hukuman dari Allah atas perbuatan manusia yang mendustakan Allah dan Rasul-Nya, dan menjadi bencana bagi manusia.
  • Istita’ah — Manusia hanya diminta melaksanakan hak Allah sesuai batas maksimal kemampuannya.
  • Jamak — Penggabungan salat karena kondisi bencana, tidak ada batasan waktu pasti.
  • Kaedah Fikih (قاعدة فقهية) — Kaedah bahwa kondisi darurat membolehkan yang dilarang; kesulitan membawa kemudahan.
  • Keadilan — Keadilan disebut sebagai tujuan penunjukan manusia sebagai khalifah.
  • Keadilan (al-'Adalah) — Keadilan diperintahkan Allah dalam konteks pertolongan kemanusiaan.
  • Keadilan (al-‘Adl) — Nilai dasar pengelolaan air yang ketiga, menekankan keadilan dalam distribusi air
  • Kebebasan Beragama — Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Quran melalui QS Al-Kahfi 18:29 dan pernyataan 'lā Ikrāh fid-dīn'.
  • Kepedulian (al-Ināyah) — Sifat kepedulian yang diperlukan dalam pengelolaan air terhadap sesama dan lingkungan.
  • Kesetaraan Perempuan dengan Laki-Laki — Dilandasi QS Al-Hujurat 49:13 yang menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan setara.
  • Kesiapsiagaan Bencana — Upaya persiapan menghadapi bencana, termasuk peringatan dan evakuasi.
  • Khaira Ummah — Konsep umat terbaik dalam Islam yang dikaitkan dengan ketangguhan
  • Khalifah — Manusia ditunjuk sebagai khalifah untuk menegakkan keharmonisan, keseimbangan, dan keadilan.
  • Khalifatullah Fil Ardh (khalīfatullāh fil arḍ) — Konsep manusia sebagai wakil Allah di bumi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan air.
  • Konservasi — Konservasi adalah prinsip ketiga dalam Fikih Air, yaitu usaha mengatur air agar berkelanjutan.
  • Li Ta’ārafū (لتعارفوا) — Konsep saling mengenal dalam konteks kebencanaan
  • Li Ta’āwanū (لتعاونوا) — Konsep saling menjalin relasi positif
  • Mā yuḥyīkum — Konsep dakwah pemberdayaan yang menghidupkan, dari QS Al-Anfal 8:24
  • Mā’ — Kata Arab untuk air yang muncul 63 kali dalam Al-Quran.
  • Mā' / Al-Mā' (ماء) — Istilah Al-Quran untuk air.
  • Mafqud — Jenazah yang hilang dan sudah diyakini meninggal, tetap disalatkan.
  • Manajemen Bencana Berbasis Hak — Pendekatan pengelolaan risiko bencana yang menekankan hak masyarakat.
  • Maqāṣid Syarī’ah — Konsep hierarki kebutuhan yang digunakan untuk skala prioritas air.
  • Maṭar (مطر) — Istilah Al-Quran untuk hujan.
  • Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat/ Efisiensi (al-Fa’āliyyah) (al-Fa’āliyyah) — Nilai dasar pengelolaan air kelima yang disebutkan dalam naskah
  • Milik umum — Air sungai besar dan mata air besar yang tidak dapat diprivatisasi.
  • Miskin — Salah satu golongan penerima zakat, dianalogikan untuk korban bencana.
  • Mitigasi Bencana — Tindakan pra-bencana untuk meminimalkan dampak, meliputi pendekatan struktural dan non-struktural.
  • Moderasi dan Keseimbangan (al-Wasaṭiyyah wa at-Tawāzun) (al-Wasaṭiyyah wa at-Tawāzun) — Nilai dasar pengelolaan air keempat, menekankan perilaku tengahan dalam penggunaan air
  • Mukallaf — Orang yang dibebani kewajiban syariat, dalam konteks ini bertanggung jawab atas pemeliharaan air.
  • Musibah (مصيبة) — Istilah dalam Al-Quran yang mencakup kebaikan dan keburukan yang menimpa manusia.
  • Musyarākatu al-Mujtama’ — Keterlibatan publik dalam pengelolaan air.
  • Musyawarah (وَشَاوِرْهُمْ) — Perintah bermusyawarah dalam urusan.
  • Nahr (نهر) — Istilah Al-Quran untuk sungai.
  • Nāzilah (ﻧﺎزﻟﺔ) — Ungkapan yang menyatakan kesengsaraan atau sesuatu yang diturunkan sebagai bencana bagi manusia.
  • Naẓm al-Durar — Nama kitab karangan al-Biqā’I yang dikutip.
  • Niẓām Milkiyyah al-Mā (نِظَام مِلْكِيَّة الْمَاء) — Regulasi kepemilikan air dalam Islam.
  • pandangan hidup Islam — Pandangan hidup Islam tentang air
  • Pemulihan — Proses pemulihan pasca bencana yang meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi
  • Penanggulangan Bencana — Upaya sistematis penanganan bencana
  • Perilaku Pemeliharaan Air — Upaya pemeliharaan air termasuk dalam akhlak lingkungan
  • Perilaku Ramah Air — Serangkaian perilaku hemat dan bijak dalam penggunaan air
  • Piagam Madinah — Disebut sebagai dokumen pada zaman Rasulullah yang memuat hak asasi manusia seperti persamaan hak, kebebasan beragama, hak ekonomi, dan hak hidup.
  • Qasar — Meringkas salat saat safar dengan batas 19 hari.
  • Rahmat Allah (raḥmah) — Bencana dipandang sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.
  • Rahmatan lil-'alamin (رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ) — Misi Nabi sebagai rahmat bagi semesta alam.
  • Raj' (رجع) — Istilah Al-Quran untuk siklus air yang kembali.
  • Rasul — Allah mendatangkan Rasul untuk memelihara kesatuan umat.
  • Rehabilitasi — Perbaikan dan pemulihan aspek pelayanan publik pasca bencana
  • Rekonstruksi — Pembangunan kembali prasarana dan sarana pasca bencana
  • Riya (رِئَاءَ) — Motif pemberian yang dilarang karena menghilangkan pahala.
  • Sabar (الصبر) — Sikap menahan diri saat menerima musibah keburukan
  • Salat — Kewajiban yang tidak gugur kecuali hilang akal, haid, atau nifas.
  • Salat Jamak (صلاة الجمع) — Keringanan (rukhsah) menggabungkan salat dalam situasi bencana, bisa takdim atau takhir.
  • Sayyi'āt (sayyi’āt) — Penilaian buruk oleh manusia terhadap suatu peristiwa.
  • Sedekah (صَدَقَاتِكُمْ) — Bantuan tidak boleh dihilangkan pahalanya dengan menyebut-nyebut.
  • Shodaqoh Air — Gerakan pemberian air bersih bagi masyarakat yang kekurangan air
  • Sunnatullah — Hukum alam yang merupakan ketetapan Allah.
  • Surat al-Maun — Surat dalam Al-Quran yang menjadi inspirasi gerakan amal Muhammadiyah
  • Syukur (الشكر) — Nilai dasar pengelolaan air yang kedua, menekankan rasa syukur atas nikmat air
  • Ta'awun (وَتَعَاوَنُوا) — Perintah tolong-menolong dalam kebaikan, landasan partisipasi.
  • Tadmīr (اﻟﺘﺪﻣﯿﺮ) — Kata yang berarti kehancuran total yang berasal dari peristiwa alam dan perbuatan manusia, dan merupakan bencana karena kesalahan manusia.
  • Taf’īl al-Ghābah ka Mantiqati Tasyrībi al-Mā (تَفْعِيل الْغَابَة كَمَنْطِقَةِ تَشْرِيبِ الْمَاء) — Meningkatkan fungsi kawasan hutan sebagai kawasan resapan air.
  • Tagayyur Al-Aḥkām Bi Tagayyur Al-Azminah Wa Al-Amkinah Wa Al-Aḥwāl — Prinsip perubahan hukum sesuai perubahan situasi sebagai salah satu prinsip ibadah saat bencana.
  • Takdir — Ketetapan dan ketentuan Allah atas peristiwa yang terjadi.
  • Takwa (التَّقْوَى) — Sasaran tolong-menolong menurut QS Al-Mā’idah:2.
  • Takwallah ‘ala Qadri Al-Istiṭā‘ah — Frasa yang dipakai untuk batas kemampuan manusia dalam bertakwa.
  • Tamzīq (اﻟﺘﻤﺰﯾﻖ) — Istilah yang berarti kehancuran, searti dengan tadmīr, yang merupakan akibat perbuatan manusia sendiri.
  • Tanggap Darurat — Fase operasi penanganan bencana saat kejadian
  • Tanẓīm al-Awlawiyyāt — Penyusunan skala prioritas penggunaan air.
  • Tarjī' (ترجيع) — Ucapan innā lillāhi wa innā ilaihi rāji‘ūn
  • Tauhid — Nilai dasar pengelolaan air yang pertama dalam pandangan Islam
  • Tauhīd Rubūbiyyah — Bagian dari tauhid yang berkaitan dengan pemeliharaan alam semesta oleh Allah.
  • Tawakal (فَتَوَكَّلْ) — Perintah bertawakal setelah membulatkan tekad.
  • Tayamum (التيمم) — Pengganti wudhu dengan air ketika air terbatas.
  • Ujāj (أجاج) — Istilah Al-Quran untuk air asin/pahit.
  • Wakaf — Amalan mewakafkan air untuk kepentingan umum sebagaimana hadis sumur Ruma.
  • Yanābi’ — Kata Arab untuk mata air (jamak).
  • Yanbu' (ينبوع) — Istilah Al-Quran untuk sumber air.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK.md

Menampilkan 30 dari 482 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu