ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

Al Qurthubi

#auto-import

Profil

Mufassir yang menjabarkan batasan wajah secara bahasa dan istilah.

Peran dalam Tarjih

Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan — jawaban paragraf keempatbelas

"Sedangkan al-Qurthubi, dalam Tafsir al-Qurthubi,VI, hal. 83 menyebutkan,"

Fatwa 14 Lafal Sadaqallahul Azhim — paragraf ketiga jawaban

"al-Qurtubi dalam al-Jami' li Ahkamil-Qur'an"

Fatwa 08 Aurat Wanita Islam — bagian jawaban

"Imam al-Qurtubi (Jâmi Ahkam al-Qur'an; 12:233) mengatakan aurat wanita muslim tidak boleh dilihat"

Fatwa 29 Lomba Takbiran — bagian jawaban

"para ulama seperti Imam Malik, al-Qurthubi, dan ash-Shan’aniy menganjurkan kita untuk memilih salah satunya."

Fatwa 40 Makan Ikan Hiu dan Anjing Laut — dalil Al-Qur'an

"Imam al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya mengatakan: قَوْلُهُ تَعَالَى ”أحلّ لَكُمْ صَيْدُ البَحْرِ“ هَذَا حُكْمٌ بِتَحْلِيْلِ صَيْدِ البَحْرِ وَهُوَ كُلُّ مَا صُيِّدَ مِنْ حَيَاتِهِ."

Fatwa 50 2004 perintah qurban — jawaban kedua

"pernyataan tersebut dikuatkan oleh al-Qurthubi dalam tafsirnya: الجامع لأحكام القرآن"

Fatwa 29 1999 Halalkah Keuntungan yang Terlalu Besar — penjelasan dalil

"Al-Qurtubi di dalam kitabnya al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, II:317 menafsirkan al-batil"

Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil — dalil ketiga

"Maka apa yang ia curi adalah haram, dan apa yang dia beli adalah halal [al-Qurtubi, al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an, XII: 171]"

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 01 1 15 Januari Sampainya Sedekah Jariah Seorang Anak untuk Orang Tuanya — penjelasan ayat muhkamah

"Menurut Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya, disebutkan bahwa kebanyakan ulama menyatakan ayat ini bersifat muhkamah"

Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — catatan kaki 60

"Al-Qurṭubī, Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān (Tafsīr al-Qurṭubī)"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu