ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakar — Sahabat nabi yang memerintahkan hukuman had dan pernikahan bagi pelaku zina dalam riwayat yang dikutip.
  • Aisyah — Perawi hadis yang berkaitan dengan hukum menikahi wanita pezina.
  • Al Qurthubi — Penulis kitab al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an.
  • M. Irwas Abdullah — Ketua bidang Pengkaderan Pimpinan Wilayah IRM Sulawesi Selatan yang mengajukan pertanyaan.
  • Umar — Sahabat nabi yang memeriksa masalah zina dalam riwayat yang dikutip.

Istilah Kunci

  • Had (حد) — Hukuman bagi pelaku zina sebagaimana diperintahkan oleh Abu Bakar dalam riwayat.
  • Taubat Nasuha (توبة نصوح) — Kewajiban bagi pelaku zina setelah sahnya akad nikah mereka.
  • Zina (زنا) — Pelanggaran hukum Tuhan yang menjadi latar belakang pertanyaan tentang keabsahan nikah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 69-1998_Hukum Menikahkan Wanita Hamil.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu