ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 29 1999 Halalkah Keuntungan yang Terlalu Besar

Tahun 1999Folder: Fatwa 1999#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 29 1999 Halalkah Keuntungan yang Terlalu Besar.

Entitas yang Disebut

  • Ahmad — Perawi hadis yang dikutip dalam jawaban.
  • Al Bazzar — Perawi hadis yang dikutip dalam jawaban.
  • Al Qurthubi — Mufasir yang dikutip tafsirnya mengenai al-batil.
  • Ali Samiaji — Penanya yang menanyakan hukum keuntungan besar dalam jual beli perkebunan cabe.

Istilah Kunci

  • Al Quran (القرآن) — Sumber hukum yang melarang memakan harta secara batil dan menghalalkan jual beli.
  • Ijab (إيجاب) — Wujud kerelaan penjual dan pembeli dalam transaksi.
  • Jual beli — Kegiatan perniagaan yang sah selama tidak mengandung unsur kezaliman dan tipu daya.
  • Kezaliman — Unsur yang dilarang dalam transaksi niaga.
  • Qabul (قبول) — Wujud kerelaan penjual dan pembeli dalam transaksi.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 29-1999_Halalkah Keuntungan yang Terlalu Besar.md

Kembali ke Fatwa 1999
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu