ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 40 Makan Ikan Hiu dan Anjing Laut

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 40 Makan Ikan Hiu dan Anjing Laut.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Halal (حَلَال) — Status hukum boleh dimakan atau dilakukan.
  • Hambali (حَنْبَلِي) — Madzhab dalam fikih Islam.
  • Ihram (إحرام) — Kondisi suci dalam ibadah haji atau umrah.
  • Mubah (مُبَاح) — Status hukum suatu perbuatan yang dibolehkan.
  • Rajih (رَاجِح) — Pendapat yang lebih kuat.
  • Syafi'iyah (شَافِعِيَّة) — Madzhab dalam fikih Islam.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 40_Makan Ikan Hiu dan Anjing Laut.md

Kembali ke Fatwa 2009
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu