ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Tabzir

تَبْذِيْر#auto-import

Definisi

Perilaku pemborosan air yang dibenci Allah.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa Limbah Air Wudu — bagian jawaban

"menghindari perilaku tabzir terhadap air yang merupakan sumber kehidupan umat manusia"

Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran — paragraf kesebelas

"mengandung unsur tabzir (pemborosan)"

Fatwa 29 2015 Kewajiban dalam Tunangan — bagian kesimpulan

"maupun mengadakan kegiatan (seremonial) yang berlebihan (tabzir)."

Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan — pertengahan naskah

"ditambah lagi harus mengeluarkan biaya besar, sehingga terkesan tabzir (berbuat mubazir) itu dilarang"

Fatwa 14 Upacara Tahlilan — bagian jawaban

"karena hal itu ada hubungan dengan ibadah, maka kita harus kembali kepada tuntunan Islam. Apalagi, upacara semacam itu harus mengeluarkan biaya besar, yang kadang-kadang harus pinjam kepada tetangga atau saudaranya, sehi…"

Fatwa 30 2003 Muhammadiyah dan tahlilan (SM No 11 2003) — bagian pembahasan upacara kematian

"sehingga terkesan tabzir (berbuat mubazir)."

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya — paragraf kedua

"tidak israf (berlebih-lebihan) dan tidak tabzir (pemborosan)"

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — alasan pelarangan bayi tabung

"merupakan pemborosan (tabdzir) yang tidak sesuai dengan jiwa ajaran Islam"

Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — strategi pertama konservasi air

"melakukan al-tabżīr (menyia-nyiakan)"

Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto — bagian syarat kebolehan, poin 2

"larangan tabżīr (menyia-nyiakan) harta"

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital — Syarat Keabsahan Objek

"Dalilnya adalah larangan tabzir (menyia-nyiakan) harta, maysir dan garar"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 434 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu