ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Hajat

اْلحَاجَةُ#auto-import

Definisi

Kebutuhan yang dalam kondisi tertentu disamakan kedudukannya dengan kondisi darurat.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 17 1998 Barang Haram dengan Label Halal — jawaban pertanyaan keempat

"Artinya: “Hajat (kebutuhan) ditempatkan pada tempat darurat dan darurat itu membolehkan yang dilarang.”"

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — persoalan kedua

"اَلْحَجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ"

Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN — bagian AURAT LAKI-LAKI

"Adalah yang demikian itu menunjukkan dibolehkannya membuka paha karena ada hajat atau keperluan."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 223 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu