ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Perubahan hukum

َﻻُﯾْﻧِﻛُرَﺗَﻐﯾﱡُراَْﻻْﺣَﻛﺎِمِﺑَﺗَﻐﯾﱡِراَْﻻْﺣَواِلَواَْﻻْﻣِﻛَﻧِﺔَواَْﻻْزَﻣﺎِن#auto-import

Definisi

hukum dapat berubah sesuai perubahan zaman, tempat, dan keadaan

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — qa'idah ushul nomor 10

"Tidak dapat dipungkiri bahwa perobahan ketentuan-ketentuan hukum tergantung pada perobahan hal-ikhwal, tempat dan waktu"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 107 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu