ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Abortus

-#auto-import

Definisi

Pengguguran kandungan atau keguguran.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 08 2010 Hukum hukum Seputar Aborsi — bagian pertama

"Wanita yang mengalami abortus dalam usia kehamilan 8 minggu, seperti yang saudara tanyakan, tetap dikenai hukum nifas dengan jangka waktu sampai darah tersebut berhenti keluar."

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab III Perlindungan Anak — keputusan Majelis Tarjih

"abortus provocatus kriminalis atau aborsi yang dilakukan karena motif kriminal sejak terjadinya pembuahan hukumnya adalah haram"

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian pengertian abortus

"Pengertian Abortus secara umum ialah : “Gugurnya kandungan sejak terjadinya pembuahan/konsepsi”."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 148 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu