ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Jimat

تَمَائِمَ#auto-import

Definisi

Benda yang diberi mantera atau rajah untuk tujuan tertentu karena diyakini memiliki kekuatan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 06 2013 Hukum Jimat — bagian jawaban

"Jimat ialah suatu benda yang diberi mantera atau doa atau rajah (simbol) atau tulisan tertentu sehingga diyakini mempunyai kekuatan, kehebatan atau kesaktian tertentu."

Fatwa 26.A 2003 hukum tato dan rajah (SM No 14 2003) — jawaban poin kedua

"merajah dengan tulisan Arab yang bercampur dengan al-Qur’an untuk dijadikan jimat dan sebagainya."

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — hadis dari Abdullāh ibn Mas'ūd

"Sesungguya rukiah-rukiah, jimat dan pelet adalah kemusyrikan"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 111 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu