ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 26.A 2003 hukum tato dan rajah (SM No 14 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26.A 2003 hukum tato dan rajah (SM No 14 2003).

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Jimat — Objek yang belum ditemukan dasar hukumnya dalam Al-Qur'an atau As-Sunnah yang maqbul jika menggunakan tulisan Arab bercampur Al-Qur'an.
  • Kaidah Ushul (الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا) — Hukum suatu perkara beredar mengikuti illatnya.
  • Tato (al-wasymu) — Perbuatan memasukkan jarum dan zat warna ke kulit, hukum asalnya mubah sebagai perhiasan namun bisa menjadi makruh atau haram jika membawa dampak negatif.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 26.A-2003_hukum tato dan rajah (SM No 14 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu