ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Tato

al-wasymu#auto-import

Definisi

Memasukkan zat warna ke dalam kulit.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — hukum tato

"Tato dalam bahasa Arab disebut ‘al-wasymu’"

Fatwa 26.A 2003 hukum tato dan rajah (SM No 14 2003) — jawaban poin pertama

"Tato dalam bahasa Arab disebut ‘al-wasymu’, yaitu memasukkan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna"

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Tato — bagian definisi tato

"Tato adalah: Memasukkan sebuah jarum ke dalam kulit lalu dimasukkan padanya zat (cairan tinta) khusus"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 37 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu